Remaja Merokok dan Data Statistik

 
65 juta penduduk Indonesia atau sekitar 28 persen orang Indonesia menjadi perokok.

                                             Presentase Remaja Perokok di Indonesia

Di indonesia, presentase jumlah remaja yang merokok adalah:
- 9,4% berusia 10-14 tahun.
- 59,1 % remaja berusia 15-19 tahun.
- 23,8 % berusia 20-24 tahun.
Alasan Remaja Merokok
1. Faktor orangtua dan keluarga
2. Teman yang merokok
3. Pribadi masing-masing
4. Iklan rokok yang persuasi
Bahaya Merokok 
Nikotin Zat yang paling sering dibicarakan dan diteliti orang, meracuni syaraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa menimbulkan ketagihan.



Timah hitam (Pb) yang dihasilkan sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Sebungkus rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bisa dibayangkan bila seorang perokok berat menghisap rata-rata 2 bungkus roko per hari, berapa banyak zat berbahaya ini masuk kedalam tubuh.



Gas karbonmonoksida (CO) memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernapasan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat dari pada oksigen maka gas CO ini merebut tempatnya disisi hemoglobin. Jadilah hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen. Sementara dalam darah perokok mencapai 4-15 persen.



Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok dan bersifat karsinogen. Pada saat rokok dihisap tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna coklat pada permukaan gigi, saluran pernafasan dan paru-paru. Pengendapan ini bervariasi antara 3-40mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24-45 mg


 
Fatwa Merokok itu HARAM
Ada beberapa alasan yang melatar belakanginya, antara lain :
1. Selama ini hukum merokok makruh cenderung atau lebih dekat ke haram
2. Larangan pemerintah melalui PP/Perda yang sudah ada dan berlaku sampai sekarang tidak banyak yang mengindahkannya atau banyak di langgar. Misalnya larangan merokok di taman atau di ruang tertentu yang dikeluarkan pemda, masih juga ada yang merokok di ruang tersebut. (di UII masih adakah merokok di tempat umum?)
3. Perokok khususnya anak-anak tidak ada manfaatnya sedikitpun, dll
Dari fatwa ini menurut pendapat saya akan membawa dampak yang luas, kenapa?
1. Barang yang sedikitnya haram berarti banyaknya juga haram hukumnya, hati-hatilah orang tua yang merokok, janganlah anda merokok, apalagi diketahui oleh anak-anak, mereka mencontoh anda!
2. Perokok anak-anak di lingkungan industri rokok, mereka itu usia 2 tau 5 tahun merokok merupakan hal yang biasa.
3. Pekerjaan terkait yang haram, maka hukumnya menjadi haram. Para pekerja industri rokok, penjual rokok, dll … berhati-hatilah. Rejeki anda dari rokok menentukan nasih hidup anda di dunia dan akhirat. Anda konsumsi makanan haram dalam tubuh, maka barang tersebut akan berada dalam tubuh anda selama 40 hari dan ibadah anda selama itu tidak diterima oleh Allah. Subhanallah.

  Sumber :      https://fransis.wordpress.com/category/kesehatan/page/5/
                      http://www.cancerhelps.co.id/id/hot-news/255.html
                   http://freedomofme.multiply.com/journal/item/186/Masih_remaja_kok_sudah_merokok